Penerangan Jalan: Bukti Keseriusan Pejabat Publik Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Setiap Daerahnya



gambar hanya ilustrasi—ArchiExpo

Seringkali menemukan jalan yang minim bahkan enggan penerangan jalan merupakan fenomena yang tidak jarang lagi dijumpai. Sah-sah saja rasanya tidak perlu menyebut dimana saja keberadaannya. Sebab ini adalah catatan kecil yang dibuat untuk mengingatkan para pemangku kebijakan untuk lebih serius lagi memperhatikan hal kecil yang sangat fundamental ini.

Selain tak jarang dijumpai baik di daerah pedesaan yang bahkan tidak jauh dari jalan raya, ternyata di tengah kota pun masih ada yang bisa kita temukan. Seperti jalur pedestrian seberang Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT BNI City yang beberapa waktu lalu didapati sebuah video viral mengalami pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang tertangkap di CCTV. Kasus tersebut ialah satu dari sekian banyaknya rentetan kasus yang muncul di publik, belum lagi yang tidak terungkap.

Sangat dimungkinkan masih banyak pejalan kaki yang sangat membutuhkan penerangan tersebut untuk banyak kebutuhan, salah satu pentingnya ialah keamanan. Memberikan penerangan pada jalan umum merupakan kewajiban pejabat publik yang tertera dalam undang-undang untuk menjaga keamanan wilayahnya. Maka, penerangan jalan sangat berkaitan erat dengan langkah pencegahan tindak kekerasan seksual yang berpotensi terjadi.

Kiranya kita pun harus mengetahui bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah infrastruktur lampu yang merupakan pelengkap jalan sehingga dapat digunakan untuk menerangi jalan di malam hari. Dengan adanya PJU ini, para pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan merasa terbantu untuk dapat melihat lebih jelas jalan atau medan yang akan dilalui pada malam hari. Keselamatan berlalu lintas dapat ditingkatkan dan para pengguna jalan akan lebih aman dari kegiatan kriminal maupun pelecehan seksual.

Fungsi dasar dari Penerangan Jalan Umum (PJU) meliputi keamanan, yaitu berkaitan dengan kuat penerangan dan distribusi cahaya yang sesuai dengan bidang jalan dan kecepatan kendaraan yang melaluinya. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keamanan sangat dijamin oleh negara sekalipun. Seharusnya kita tidak lagi melihat bahwa masih ada daerah yang minim akan penerangan jalan. Sebab selain itu keharusan yang pejabat publik berikan, juga bukti keseriusan dalam menghadapi rentetan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual yang kian marak terjadi.

Sementara itu fungsi turunan dari penerangan jalan umum ialah menghasilkan kekontrasan antara objek dan permukaan jalan sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan, memberikan rasa aman dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Jika dilansir dari CATAHU 2021 Komnas Perempuan, melalui data lembaga layanan, Komnas Perempuan menemukan bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, rukun tetangga, ataupun lembaga pendidikan serta sekolah. Pada ranah ini sangat memungkinkan bahwa salah satu dari kasus yang ada sangat lekat dengan keadaan lingkungan, seperti halnya menurut BPS tahun 2021 bahwa perempuan Indonesia paling banyak bekerja sebagai tenaga usaha penjualan. Hal ini mengindikasikan bahwa perempuan yang bekerja di ruang publik memiliki kerentanan untuk kembali ke rumahnya pada waktu-waktu yang rawan serta minim penerangan di daerahnya.

Tentu hal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dan proses pembenahan serta evaluasi pejabat publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam hal infrastruktur. Ini berkaitan erat dengan keselamatan dan keamanan setiap warganya. Langkah pencegahan dengan memberi penerangan jalan yang optimal merupakan angin segar yang bisa dinikmati setiap hari. Tanpa harus takut, tanpa harus diselimuti rasa khawatir, kegiatan apapun akan tetap berjalan dengan adanya penerangan jalan dengan rasa aman dan nyaman.

Pejabat publik yang memiliki sense of crisis serta berperspektif kemanusiaan tentu memperhatikan dan menjamin keselamatan masyarakatnya. Dari tulisan inilah diharapkan bisa menjadi titik awal sebuah refleksi dan mengembalikan ingatan bahwa penerangan jalan bukan sekedar kewajiban infrastruktur belaka atau menambah nilai estetika lingkungan, melainkan mendukung keamanan suatu daerah. Pejabat publik yang memperhatikan hal kecil yang fundamental adalah mereka yang benar-benar tulus melayani masyarakatnya, tidak hanya mengayomi namun seyogyanya menjadi rumah aman bagi masyarakatnya.

Sebab ruang aman tidak boleh sekali-kali kurang, apalagi krisis.

Penerangan Jalan: Bukti Keseriusan Pejabat Publik Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Setiap Daerahnya

Seringkali menemukan jalan yang minim bahkan enggan penerangan jalan merupakan fenomena yang tidak jarang lagi dijumpai. Sah-sah saja rasa...