REFLEKSI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL (being late posted)

REFLEKSI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL: 8 Maret.
Hari Perempuan Internasional jatuh pada tanggal 8 Maret 1914. Satu abad lebih 6 tahun lamanya menyimpan segudang tanggung jawab dan PR bersama yang tidak boleh dilupakan sampai hari ini. Maka dari itu, sebagaimana salah satu tujuan berdirinya negara Republik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa, maka perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan merupakan salah satu elemen penting yang tidak dapat ditinggalkan. Tujuan selanjutnya, yakni memajukan kesejahteraan umum juga tak dapat dipisahkan dari upaya mengikutsertakan perempuan sebagai bagian dalam proses pembangunan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi didirikan dengan maksud untuk menjawab 2 tantangan tersebut, yakni untuk memberdayakan perempuan serta memberikan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak didalam masyarakat. Dalam menjalankan amanah tersebut, agar lebih terarah, efektif, dan efisien untuk mencapai tujuan, maka diperlukan pelaksanaan program-program yang matang, yang tentunya DPPPA Kota Bekasi memiliki Kepala Dinas yang bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa DPPPA Kota Bekasi memiliki tiga bidang diantaranya :
  • Bidang Pemenuhan Hak Anak
  • Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
  • Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga. Yang memiliki sejumlah anggaran sekitar 3 Milyar. Artinya, anggaran yang telah digelontorkan bukanlah perkara yang sepele melainkan harus disandingkan dengan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan. Bahwa, yang kita ketahui ini bukan semata-mata melaksanakan tupoksi sebagai bahan laporan pertanggungjawaban, tetapi bicara Perempuan maupun Anak berarti juga berbicara tentang generasi kedepannya. Sebagaimana termaktub dalam latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi.

Namun realitanya hari ini DPPPA Kota Bekasi terlalu sibuk dengan penanganan-penanganan kasus, itu pun yang terlapor. Bagaimana yang tidak terlapor? apakah harus menunggu korban berjatuhan baru DPPPA Kota Bekasi bertindak? Walaupun dalam SOP maupun mekanismenya DPPPA akan bertindak ketika ada yang melapor. Seharusnya DPPPA Kota Bekasi lebih menggalakkan program-program sosialisasinya di berbagai sasaran.


Contohnya yang belum lama terjadi yaitu kasus kekerasan terhadap murid SMAN 12 Kota Bekasi, kasus persetubuhan anak di bawah umur tepatnya di daerah Jatiasih, kasus pemukulan antar siswa SMPN 3 Kota Bekasi juga kasus pemukulan ibu dan nenek terhadap anak di daerah Jatibening.
Padahal DPPPA memiliki sejumlah payung hukum diantaranya :

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Yang seharusnya mampu memayungi, dan memberi upaya perlindungan sesuai dengan latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi. Bahkan seharusnya Kota Bekasi harus lebih menjadi kota yang ramah terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu dengan realita yang ada, DPPPA Kota Bekasi yang kami nilai masih belum mampu menjalankan amanah yang telah diberi oleh Walikota.

Kami Korps PMII Puteri Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi dan juga yang tergabung dengan Aliansi PMII Syaubik menyatakan sikap bahwasanya :
1. Memperingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengemban amanah dari Walikota Bekasi.
2. Wajib menjalankan program-program yang belum terealisasikan.
3. DPPPA Kota Bekasi mampu menggalakkan Program Pencegahan dibanding Penanganan
Kiranya tuntutan kami dapat indahkan, sekian dan terimakasih.

Salam Pergerakan!
Hidup Perempuan Indonesia!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerangan Jalan: Bukti Keseriusan Pejabat Publik Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Setiap Daerahnya

Seringkali menemukan jalan yang minim bahkan enggan penerangan jalan merupakan fenomena yang tidak jarang lagi dijumpai. Sah-sah saja rasa...