RUU CIPTA KERJA; Niat Merampingkan Kok Malah Meribetkan?


ada yang lebih mencekam dibanding bangun di sepertiga malam,

yaitu ketukan palu sidang paripurna pada malam-malam. HEHE

dalam statementnya saya mengutip "bagai membangun seribu candi dalam semalam. sesuatu yang mustahil terjadi, maka dari itu butuh bantuan jin-jin. nah, jin-jin itu siapa?" tutur Sahabat Agus Herlambang (Ketua Umum PB PMII) pada salah satu kanal YouTube.

 

    OMNIBUSLAW; RUU CIPTA KERJA mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar, baca bahkan kita temukan di berbagai media massa bukan?

banyak mungkin dari kita yang belum tahu apa itu Omnibus Law. Omnibus Law merupakan suatu metode, cara, atau konsep dalam menggabungkan beberapa aturan yang substansi aturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

tujuan diterapkannya omnibus law ialah untuk menyederhanakan, memangkas, atau merampingkan agar menjadi satu kesatuan utuh yang bisa mencakup apa-apa yang berada di dalamnya. tidak over regulated misalnya. namun, yang terjadi dalam fakta lapangannya hal ini justru menjadi blunder untuk para perancangnya (baca; DPR RI). ketika draft ini yang harusnya dibahas sejak bulan desember tahun 2019 oleh DPR RI namun nyatanya telah disahkan pada beberapa hari lalu. wow, siapa yang tidak terheran-heran melihat aksi yang dilakukan DPR RI yang klaimnya wakil rakyat. rakyat yang mana yang merasa mereka wakili?

bagaimana bisa membahas dan mengesahkan draft RUU yang begitu banyaknya dalam waktu semalam? apakah tidak ada hal-hal yang terlewatkan di dalamnya? apakah tidak terdapat kecacatan-kecacatan formil maupun materil di dalamnya? dalam sudut pandang saya sebagai penulis, yang meskipun bukan berlatar belakang Hukum memiliki sebuah pandangan kejanggalan terhadap proses mekanisme yang dilaksanakan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja ini. 

mengutip dari statement anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS melalui kanal YouTube Najwa Shihab bahwa "di internal pemerintahan sendiripun masih banyak yang belum nyambung terkait pembahasan RUU ini, bahkan sampai hari ini saya minta Draft nya belum dapat." tuturnya. (08/10/2020) bisa disimpulkan bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan yang ada pada tubuh internal. lantas bagaimana publik tidak kecewa dengan jalannya proses pengesahan RUU Ciptaker yang tidak sesuai prosedur.

10/j kdnfomnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerangan Jalan: Bukti Keseriusan Pejabat Publik Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Setiap Daerahnya

Seringkali menemukan jalan yang minim bahkan enggan penerangan jalan merupakan fenomena yang tidak jarang lagi dijumpai. Sah-sah saja rasa...