Urgensi Kesetaraan Gender Dalam Tujuan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)


**Ini adalah sebuah tulisan yang saya kirim untuk lomba essai nasional, namun belum dapat dimenangkan. oleh karena itu, saya berkeinginan untuk menyebarluaskannya disini. 



    Sustainable Development Goals atau yang biasa dikenal dan disingkat dengan SDGs. Rupanya itu telah menjadi tagline selama 5 tahun terakhir sejak berlaku pada tahun 2016. Dilansir dari website resminya, Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

    SDGs ialah kelanjutan dan penyempurnaan dari MDGs (Millennium Development Goals) yang pada awalnya hanya melibatkan Negara berkembang ataupun beberapa sektor saja. Namun SDGs/TBP justru mengikutsertakan seluruh elemen negara, baik negara maju ataupun negara berkembang serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) seperti pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, pakar dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan dan media. Hal ini semakin diperkuat adanya dengan tujuan serta sarana pelaksanaan (means of implementation).

    SDGs/TBP merupakan suatu komitmen global yang dihadiri oleh 193 negara dalam mengesahkan dan mendeklarasikannya, Indonesia termasuk diantaranya. Tentu dengan adanya peralihan dari MDGs ke SDGs merupakan wujud dari ekspansi komitmen setiap Negara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. 

    Sebagaimana yang masih banyak belum kita kita ketahui bahwa SDGs/TBP memiliki tujuan secara umum yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun bila tujuan secara khusus yaitu :

(1) Tanpa Kemiskinan; 

(2) Tanpa Kelaparan; 

(3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; 

(4) Pendidikan Berkualitas;

(5) Kesetaraan Gender;

(6) Air Bersih dan Sanitasi Layak;

(7) Energi Bersih dan Terjangkau;

(8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;

(9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur;

(10) Berkurangnya Kesenjangan;

(11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;

(12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab;

(13) Penanganan Perubahan Iklim;

(14) Ekosistem Lautan;

(15) Ekosistem Daratan;

(16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh;

(17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.


    Dengan adanya 17 tujuan tersebut dan dikembangkan melalui 169 target capaian yang diharapkan mampu diwujudkan demi menyongsong kehidupan Indonesia khususnya menuju makmur dan sejahtera dalam berbagai sektor maupun bidang. Ingatlah bahwa harapan ialah keniscayaan. Keniscayaan tersebut harus berubah dari individu menuju kolektif (bersama).

    Mengacu kepada tujuan SDGs/TBP poin 5 yaitu Kesetaraan Gender, tentu membuat publik menaruh kepercayaan yang semakin kuat terhadap segala pemangku kekuasaan (stakeholder). Karena SDGs/TBP merupakan penyempurnaan dari MDGs, yang tentunya memiliki beberapa faktor penambahan dari sebelumnya seperti :

  1. SDGs menekankan pada hak asasi manusia agar diskriminasi tidak terjadi dalam penanggulangan kemiskinan dalam segala dimensinya.

  2. Inklusif, secara spesifik menyasar kepada kelompok rentan (No one left behind, seperti pada prinsipnya).

  3. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder): pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, pakar dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan dan media.

    Diupayakan dengan adanya pelibatan banyak unsur maupun elemen stakeholder akan semakin mewujudkan Indonesia yang Setara, Adil dan Saling di berbagai sektor.

    Hal ini semakin diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP/SDGs) sebagai wujud komitmen politik pemerintah untuk melaksanakan SDGs. Perpres tersebut juga merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak. 

    Melihat poin ke 5 dalam tujuan SDGs/TBP merupakan hal yang harusnya tidak tabu lagi. Hal ini sekaligus mendorong masyarakat sipil untuk terus menerus saling mengedukasi perihal kesetaraan gender. Saat inipun perempuan dan anak-anak masuk ke dalam deretan Kelompok Rentan. Menurut UU Republik Indonesia, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan disabilitas. 

    Bila mengacu kepada rentetan kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun sangat mengenaskan, apabila hal ini terus dibiarkan terjadi dan tidak masuk ke dalam tujuan SDGs/TBP maka bisa disebut bahwa negara tersebut tidak menjunjung tinggi HAM (Human Rights) dan penghapusan diskriminasi rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination).

    Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang terangkum,

  1. Catahu 2020 mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus).

  2. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Diagram di atas masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

  3. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020 akibat masa pandemi.

    Dari sekian banyaknya kasus yang muncul ke permukaan publik membuat masyarakat terutama perempuan dan anak menjadi kekhawatiran yang berkepanjangan. Maka daripadanya, inilah sebuah urgensi dari konsep kesetaraan gender yang harus sama-sama diperhatikan, diwujudkan dan dijadikan sumber solusi,  bukan permasalahan yang baru. Dengan tujuan SDGs/TBP poin 5, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Memiliki uraian  target sebagai berikut :

  1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan dimana saja.

  2. Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya.

  3. Menghapukan segalasemua praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan.

  4. Menyadari dan menghargai pelayanandan kerja domestik yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, kebijakan perlindungan infrastruktur dan sosial serta mendorong adanya tanggung jawab bersama didalam rumah tangga dan keluarga yang pantas secara nasional.

  5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan public.

  6. Memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi review keduanya.

  7. Melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama bagi perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan juga akses terhadap kepemilikan dan kontrol terhadap tanah dan bentuk property lainnya pelayanan finansial, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

  8. Memperbanyak penggunaan teknologi terapan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pemberdayaan perempuan.

  9. Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas dan penegakkan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level.

Perihal tujuan pembangunan yang berkelanjutan bukanlah semata persoalan yang kecil dan mudah untuk seluruh pihak. Namun, jika hal ini digerakan secara bersama-sama akan benar-benar menjadi komitmen global bukan hanya komitmen politik semata. Belum lagi Indonesia akan atau sedang menghadapi Bonus Demografi dimana potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja (0-14 tahun dan >65 tahun.

    Hal ini bisa menjadi dua belah mata pisau, di satu sisi positif apabila rentang usia anak muda lebih produktif dan edukatif akan siap menjawab segala tantangan di masa yang akan mendatang, seperti target SDGs/TBP pada tahun 2030 dan Indonesia Emas 2045. Namun bisa jadi pula menjadi sisi negatif, apabila rentang usia anak muda tersebut tidak dirawat dengan upaya-upaya produktif dan wadah bagi skill mereka. Tentunya hal tersebut harus selaras dengan program-program yang dijanjikan pemerintah, agar tetap terjaganya keseimbangan dan perwujudan SDM yang unggul.

    Inilah mengapa tujuan SDGs/TBP poin 5 sangat urgen untuk dibahas dan tiada habis untuk dikupas serta tidak lupa diwujudkan. Perihal kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keseimbangan maupun peningkatan ekonomi bukanlah ruang untuk salah satu pihak saja. Namun keduanya, baik laki-laki dan perempuan berhak berada di posisi yang sama, setara, dan adil tanpa membedakan apapun yang melekat pada dirinya. 

Menuju SDM Unggul, Indonesia Maju.

PMII dan KOPRI Terdepan dalam Kemajuan.




Daftar Pustaka

https://www.sdg2030indonesia.org/

https://www.klobility.id/post/mengenal-5-pengertian-kelompok-rentan-di-indonesia#:~:text=Kelompok%20rentan%20adalah%20orang%20lanjut,hamil%2C%20dan%20orang%20dengan%20Disabilitas.

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerangan Jalan: Bukti Keseriusan Pejabat Publik Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Setiap Daerahnya

Seringkali menemukan jalan yang minim bahkan enggan penerangan jalan merupakan fenomena yang tidak jarang lagi dijumpai. Sah-sah saja rasa...