
Secara
rata-rata terdapat 166 kasus korupsi dengan 223 terdakwa setiap tahunnya. Angka
ini masih merepresentasikan kasus korupsi yang dapat diketahui, meskipun korupsi yang
belum tercatat masih jauh lebih besar dari angka tersebut. Sebanyak 13 daerah
tercatat menyumbangkan angka kasus korupsi terbanyak. Jumlah tersebut
berdasarkan kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004
hingga 2019. Pemerintah pusat masih
tercatat sebagai tempat terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dengan angka 359 kasus.
Namun, daerah Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak
dengan 101 kasus.
Sungguh bukan menjadi sebuah kebanggaan jika tempat
tinggalmu menjadi salah satu daerah yang termasuk ke dalam daftar kasus tindak
pidana korupsi (tipikor) terbanyak. Peringkat berikutnya
disusul Jawa Timur 85 kasus dan Sumatra Utara 64 kasus. Kemudian, DKI Jakarta
dengan 61 kasus, Riau dan Kepulauan Riau dengan total 51 kasus, Jawa Tengah 49
kasus, Lampung 30 kasus, dan Banten 24 kasus. Peringkat berikutnya
disusul Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Papua dengan total 22
kasus.

(dilansir dari medcom.id)
Pemerintah
Pusat menduduki posisi teratas sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemusatan
kendali juga berada pada mereka. Sungguh miris sekali. ketika harus menerima
kenyataan pahit bahwa para pimpinan yang berada di pemerintahan pusat saja
masih cenderung menjadi ladang berkembangbiaknya tindakan korupsi. Menurut
Firli Bahuri seorang ketua KPK menegaskan bahwa yang menjadikan penyebab para pejabat
dijerat pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan didasari niat jahat.
Sebelum jauh
membahas persoalan-persoalan Tindakan korupsi di Indonesia, kita juga harus mengetahui
apa arti korupsi sesungguhnya.
Korupsi atau
rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak. (dilansir dari Transparency International, www.ti.or.id)
Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. (Wikipedia)
Tidak sekali
dua kali kita mendengar tindakan korupsi yang terjadi dalam lingkungan
pemerintahan. Hal ini menandakan bahwa negara kita, Indonesia masih jauh dari
kata aman dan bebas dari wilayah korupsi. Seperti yang dilansir oleh
Transparency International bahwa Indonesia termasuk ke dalam negara yang menurut
survei persepsi korupsi tahun 2001, ada tiga belas negara yang paling korup adalah: Azerbaijan,
Bangladesh,
Bolivia,
Kamerun,
Indonesia,
Irak Kenya, Nigeria,
Pakistan,
Rusia,
Tanzania,
Uganda,
Ukraina.
Hal semacam ini semoga bisa menjadi suatu tolak ukur bagi Indonesia untuk
refleksi mengenai tindakan korupsi.
Ada
dua tujuan yang sifatnya sangat relevan dengan keadaan yaitu dua faktor mengapa
orang bertindak korupsi, seperti kata Ade Irawan salah satu anggota ICW
(Indonesian Corruption Watch) yang juga dilansir dari nasional tempo.co. Pertama,
untuk memperkaya diri sendiri. terlihat dari keuntungan yang didapat para
koruptor saat menimbun uang hasil kerja kerasnya. Uang itu ditimbun untuk dipergunakan
apa saja yang diinginkan sang koruptor. Kedua, untuk memperkuat posisi politis
di sebuah lembaga. Tentunya selain kedua factor di balik itu masih banyak
teori-teori yang juga mengungkapkan mengapa seseorang melakukan tindakan
korupsi, diantaranya teori cosf benefit model; teori Triangle
Fraud (Donald R. Cressey) dan lain-lain. Baik itu dalam
tataran negara, lembaga pemerintahan, partai politik, ataupun daerah. jelas hal
ini tidak ada yang pernah membenarkan untuk terus terjadi secara berkelanjutan.
Bicara
korupsi, tentu bukan hanya terjadi di ranah kepemerintahan saja. Di lingkungan
sekitarpun mungkin seringkali terjadi, tetapi bedanya tidak banyak yang terekspos
saja. Justru ini menjadikan momen refleksi kita sebagai warga negara yang harus
peka terhadap kondisi sosial yang ada di lapangan. Bahkan menurut Mahfud MD Indonesia
dinilai mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi saat ini. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/12/2019), Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu
indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai
semakin hari semakin ringan.
Korupsi apa
yang kira-kira seringkali terjadi di lingkungan sekitar? Tak jarang kita dengar
ada saja upaya-upaya yang tidak seharusnya dilakukan di lingkungan sekitar.
Seperti memberikan upah atau diminta untuk memberi biaya demi kelancaran sebuah
keinginan. Dalam pembuatan surat-menyurat, KTP, KK, atau surat pengantar
mungkin. Padahal dalam realitanya hal-hal seperti ini tidak dipungut biaya
apapun. Selain itu juga pasca terlaksananya sebuah acara besar di lingkungan
sekitar seperti perlombaan HUT RI dan juga malam pentasnya yang biasanya
menggelontorkan anggaran yang lumayan fantastis, banyak orang yang memanfaatkan
melalui anggaran tersebut demi kepentingan perutnya.
Dalam contoh
lainnya seringkali kita temukan ialah saat penilangan. Banyak yang mempercepat
proses penilangan dengan cara memberi uang saat di tkp, karena menurut Sebagian
besar orang hal ini lebih dianggap praktis dan tidak perlu direpotkan dengan
berbagai proses lainnya juga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit tentunya. Lalu
fakta lapangan juga membuktikan bahwa masih maraknya masyarakat sekitar
menerima uang yang disinyalir datangnya dari calon-calon legislatif yang
mencalonkan dirinya saat momen-momen pilkada. Hal itu tidak bisa dipungkiri
bahwa kultur kita masih permisif.
Dampak yang
terjadi bila kita lihat sangat berbahaya, secara ringkas, dampak masif korupsi
dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain, dampak ekonomi, dampak
sosial dan kemiskinan masyarakat, dampak birokrasi pemerintahan, dampak politik
dan demokrasi, dampak terhadap penegakan hukum, dampak terhadap pertahanan dan
keamanan, juga dampak kerusakan lingkungan.
Kita harus
sadari betul jika ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin mandarah daging.
Berikut strategi menurut Ida Fauziah Menaker RI yang ia terapkan demi mencegah
tindakan korupsi. Pertama, strategi jangka pendek dengan
memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah
berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi
jangka panjang dengan mengubah budaya.
Selain itu Beliau menekankan untuk berkomitmen tinggi terhadap amanah seberat
apapun, juga membiasakan budaya Jujur. Hal itu bisa diterapkan dalam masyarakat
kita. Mungkin dengan cara memberikan julukan terhadap daerah tersebut seperti”
Desa atau Kampung Bebas Wilayah Korupsi”, didorong dengan adanya Gerakan
Kampung Bebas Wilayah Korupsi. Hal-hal seperti ini diharapkan mampu memberikan
edukasi dan motivasi untuk jauh dari tindakan korupsi. Tentunya ide-ide upaya
preventif tersebut juga harus dibarengi dengan mengenyam Pendidikan. Sebab
Pendidikan menjadi suatu tolak ukur keberhasilan dalam berbagai hal. Seperti
kata Paulo Freie, “Pendidikan mengubah manusia. Manusia mengubah dunia”.
kunjungi juga ~> https://pmiiumika.wordpress.com/karya-tulis/ :)